Selamat Datang di Website Resmi BMT Taman Surga
Ibnu Khaldun : Bapak Ekonomi PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 11 April 2012 04:42

 

Ibnu Khaldun : Bapak Ekonomi

Marak dan berkembangnya  ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mendorong dan mengarahkan perhatian para ilmwuan modern  kepada pemikiran ekonomi Islam klasik Dalam penjelajahan intelektual yang saya lakukan, khususnya ketika mengambil program doktor ekonomi Islam di UIN Jakarta, ternyata lebih 2000-an judul buku dan tulisan tentang ekonomi Islam sejak masa klasik hingga saat ini.

Melihat berlimpahnya literatur tentang ekonomi Islam, maka ada dua hal yang sangat disayangkan. Pertama, Dalam daftar bibliografi ekonomi Islam itu,  tak satupun di antaranya ada hasil karya tokoh Indonesia. Hal itu terlihat dengan jelas dalam bukuIslamic Economics and Finance : A Bibliografy, tulisan Javed Ahmad Khan (1995). Buku ini berisi  1621 karya tulis tentang ekonomi Islam. Demikian pula daftar buku dalamMuslim Economic Thinking tulisan Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shidiqy, yang  meneliti 700 buku ekonomi Islam, tak satupun mencantumkan karya ulama Indonesia.

Kedua, Yang paling disayangkan lagi adalah sikap para intelektual muslim atau ulama dalam dua abad belakangan ini yang tidak melanjutkan dan mengembangkan kajian ekonomi Islam yang telah dirintis dan dibangun  oleh para ulama terdahulu. Intelektual dan ulama kita di era kontemporer ini, lebih banyak fokus pada kajian pengembangan materi fikih ibadah, munakahat, teologi (ilmu kalam), pemkiran Islam dan tasawuf, di samping ilmu-ilmu tafsir dan hadits. Maka tak heran jika mereka dangkal sekali pengetahuannya tentang ilmu ekonomi Islam, termasuk soal bunga bank dan dampaknya terhadap inflasi, investasi, produksi dan pengangguran juga spekulasi dan stabilitas moneter. Mereka mengabaikan kajian-kajian ekonomi Islam yang ilmiah dan empiris yang telah dilakukan ilmuwan Islam klasik. Fenomena itulah yang disesalkan Prof.Dr. Muhammad Nejatyullah Ash-Shiddiqy, guru besar ekonomi Univ.King Abdul Aziz  Saudi . Ia mengatakan,

“The ascendancy of the Islamic civilization and its dominance of the world scene for  a thousand years  could not have been unaccompanied  by economic ideas as such. From Abu Yusuf in the second century  to Tusi and Waliullah  we get a contiunity of serious  discussion on taxation,  government expenditure,  home economics, money  and exchange, division of labour, monopoly, price control,  etc, Unfortunelly no serious attention has been paid to this heritage by centres of academic research in economics. (Muslim Economic Thingking, Islamic Fondation United Kingdom, 1976, p 264)

(Kejayaan peradaban Islam dan pengaruhnya atas panggung sejarah dunia untuk 1000 tahun, tidak mungkin tanpa diiringi dengan ide-ide ekonomi dan sejenisnya. Dari Abu Yusuf pada abad ke 2 Hijriyah sampai ke Thusi dan Waliullah (abad 18),  kita memiliki kesibambungan dari serentetan  pembahasan yang sungguh-sungguh mengenai perpajakan, pengeluaran pemerintah, ekonomi rumah tangga, uang dan perdagangan, pembagian kerja, monopoli, pengawasan harga dan sebagainya. Tapi sangat disayangkan, tidak ada perhatian yang sungguh-sungguh  yang diberikan ataskhazanah intelektual yang berharga ini oleh pusat-pusat riset akademik di bidang ilmu ekonomi).

Di masa klasik Islam, yang sejak abad 2 Hijrah s/d  9 Hijriyah,  banyak lahir ilmuwan Islam yang mengembangkan kajian ekonomi (bukan fikih muamalah), tetapi kajian ekonomi empiris yang menjelaskan fenomena aktual aktivitas ekonomi secara ril di masyarakat dan negara, seperti mekanisme pasar (supply and demand)public finance, kebijakan fiskal dan moneter, Pemikiran ulama tentang ekonomi Islam di masa klasik sangat maju dan cemerlang, jauh mendahului  pemikir Barat modern seperti Adam Smith, Keynes, Ricardo, dan Malthus.

Bapak Ekonomi

Di antara sekian banyak pemikir masa lampau yang mengkaji ekonomi Islam, Ibnu Khaldun merupakan salah satu ilmuwan yang paling menonjol. Ibnu Khaldun sering disebut sebagai  raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi tetapi juga Bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia  lebih dari tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut.  Muhammad Hilmi Murad  secara khusus telah menulis sebuah karya ilmiah berjudul Abul Iqtishad : Ibnu Khaldun. Artinya Bapak Ekonomi : Ibnu Khaldun.(1962) Dalam tulisan tersebut Ibnu Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empiris. Karya tersebut disampaikannya  pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir 1978.

Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat masih bersifat normatif, adakalanya dikaji dari perspektif  hukum, moral  dan adapula dari perspektif filsafat. Karya-karya tentang ekonomi oleh para imuwan Barat, seperti ilmuwan Yunani dan zaman Scholastic bercorak tidak ilmiah, karena pemikir zaman pertengahan tersebut memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral dan hukum.

Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi.

Ibnu Khaldun has a wide range  of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc.  He discussses the various  stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour (Shiddiqy, 1976, hlm. 261).

(Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur,).

Sejalan dengan Shiddiqy Boulokia dalam tulisannya Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, menuturkan :

Ibnu Khaldun  discovered  a great number  of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered  the virtue and the necessity  of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated  a theory  of population before Malthus and insisted  on the role  of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation….(Boulokia, 1971)

(Ibn Khaldun telah  menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia  menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk  membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…)”

Lafter, penasehat economi president Ronald Reagan, yang menemukan teori Laffter Curve, berterus terang bahwa ia mengambil konsep Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun mengajukan obat resesi ekonomi, yaitu mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran (ekspor) pemerintah. Pemerintah adalah pasar terbesar dan ibu dari semua pasar dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, maka adalah wajar jika pasar yang lainpun akan ikut turun, bahkan dalam agregate yang cukup besar.

S.Colosia berkata dalam bukunya, Constribution A L’Etude D’Ibnu Khaldaun Revue Do Monde Musulman, sebagaimana dikutip Ibrahim Ath-Thahawi, mengatakan, ”Apabila pendapat-pendapat Ibnu Khaldun tentang kehidupan sosial menjadikannya sebagai pionir ilmu filsafat sejarah, maka pemahamannya terhadap peranan  kerja, kepemilikan dan upah, menjadikannya sebagai pionir ilmuwan ekonomi modern .(1974, hlm.477)

Oleh karena besarnya sumbangan Ibnu Khaldun dalam pemikiran ekonomi, maka Boulakia mengatakan, “Sangat bisa dipertanggung jawabkan jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmu ekonomi.[1] Shiddiqi juga menyimpulkan bahwa Ibn Khaldun secara tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun has  rightly been hailed  as the greatest  economist of Islam)(Shiddiqy, hlm. 260)

Sehubungan dengan itu, maka tidak mengherankan jika banyak ilmuwan terkemuka kontemporer yang meneliti dan membahas pemikiran Ibnu Khaldun, khususnya dalam bidang ekonomi.   Doktor Ezzat menulis disertasi tentang Ibnu Khaldun berjudulProduction, Distribution and Exchange in Khaldun’s  Writing dan  Nasha’t menulis “al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic Though in the Prolegomena of Ibn Khaldun).. Selain itu kita masih memiliki kontribusi kajian yang berlimpah tentang Ibnu Khaldun. Ini menunjukkan kebesaran dan kepeloporan Ibnu Khaldun sebagai intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran briliyan tentang ekonomi.   Rosenthal misalnya telah menulis karya Ibn Khaldun the Muqaddimah : An Introduction to History, Spengler menulis buku Economic Thought of Islam: Ibn Khaldun, Boulakia menulis Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist, Ahmad Ali menulis Economics of Ibn Khaldun-A Selection, Ibn al Sabil menulis Islami ishtirakiyat fi’l Islam, Abdul QadirIbn Khaldun ke ma’ashi khayalat”, (Economic Views of Ibn Khaldun), Rifa’at menulis  Ma’ashiyat par Ibn Khaldun ke Khalayat” (Ibn Khaldun’s Views on Economics) Somogyi menulis buku Economic Theory in the Classical Arabic Literature, Tahawi al-iqtisad al-islami madhhaban wa nizaman wa dirasah muqaranh.(Islamic Economics-a School of Thought and a System, a Comparative Study), T.B. Irving menulis Ibn Khaldun on Agriculture”, Abdul Sattar menulis buku  Ibn Khaldun’s Contribution to Economic Thought” in: Contemporary Aspects of Economic and Social Thingking in Islam.

Penutup

Paparan di atas menunjukkan bahwa tak disangsikan lagi  Ibnu Khaldun adalah Bapak ekonomi yang sesungguhnya. Dia  bukan  hanya Bapak ekonomi  Islam, tapi Bapak ekonomi dunia. Dengan demikian, sesungguhnya beliaulah yang lebih layak disebut Bapak ekonomi dibanding Adam Smith yang diklaim Barat sebagai Bapak ekonomi melalui buku The Wealth of Nation.. Karena itu sejarah ekonomi perlu diluruskan kembali agar ummat Islam tidak sesat dalam memahami sejarah intelektual ummat Islam.   Tulisan ini tidak bisa menguraikan pemikiran Ibnu Khaldun secarfa detail, karena ruang yang terbatas dan lagi pula pemikirannya terlalu ilmiah dan teknis jika dipaparkan di sini. Teori ekonomi Ibnu Khaldun secara detail lebih cocok jika dimuat dalam journal  atau buku

(Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi islam Indonesia (IAEI) dan Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Pascasarjana Islamic Economivs and Finance Univ Trisakti, serta Dosen Pascasarjana Univ Paramadina Prfodi Manajemen BISNIS DAN Keuangan Islam, IAIN dan UIAz-Zahra).

Oleh : Agustianto

Dosen Pascasarjana Uiniversitas Indonesia

 

Last Updated on Thursday, 12 April 2012 10:19
 
Ekonomi Islam Untuk Dunia Lebih Baik PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 05 April 2012 05:51

 

Ekonomi Islam Untuk Dunia Lebih Baik

Sebelum terjadinya krisis multi dimensi pada tahun 1997 – 1998, yang kemudian terulang pada tahun 2008 – 2009, dan masih berakumulasi di tahun 2011 – 2012 ini dampaknya masih terasa hingga kini. Ekonomi kapitalis yang meyakini bahwa dengan pertumbuhan ekonomi akan memperbesar kue ekonomi ternyata tidak relevan dan telah gagal mewujudkan kesejahteraan masyarakat seutuhnya. Menurut David C. Korten (2002), usaha yang tidak henti-hentinya dalam mengejar pertumbuhan ekonomi telah mempercepat kehancuran sistem pendukung kehidupan yang ada di planet ini, memperhebat persaingan dalam memperebutkan sumber daya, memperlebar jurang antara yang kaya dan yang miskin, dan menggerogoti nilai-nilai dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Situasi ini tidak dipungkiri pada akhirnya menjadi kesimpulan yang absolut tentang kegagalan instrument dan strategi ekonomi yang tidak berkeadilan, tidak efisien dan tidak tegas dalam mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Padahal Menurut Chapra (2000), setiap perekonomian dapat dikatakan telah mencapai efisiensi yang optimal apabila telah menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas sedemikian rupa sehingga kuantitas barang dan jasa maksimum yang dapat memuaskan kebutuhan telah dihasilkan dengan tingkat stabilitas ekonomi yang baik dan tingkat pertumbuhan berkesinambungan di masa yang akan datang. Pengujian efisiensi tersebut terletak pada ketidak-mampuannya untuk mencapai hasil yang lebih dapat diterima secara sosial tanpa menimbulkan ketidakseimbangan makro ekonomi dan sosial yang berkepanjangan, atau merusak keserasian keluarga dan sosial atau tatanan moral dari masyarakat.

Suatu perekonomian dapat dikatakan telah mencapai keadilan yang optimal apabila barang dan jasa yang dihasilkan didistribusikan sedemikian rupa. Sehingga, kebutuhan semua individu memuaskan secara memadai. Di samping itu juga terdapat distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil, tanpa menimbulkan pengaruh buruk terhadap motivasi untuk bekerja, menabung, berinvestasi dan melakukan usaha.Keadilan akan membawa kepada efisiensi dan pertumbuhan yang lebih besar. Keadilan dicapai bukan saja dengan meningkatkan kedamaian dan solidaritas sosial, tetapi juga dengan meningkatkan insentif bagi upaya dan inovasi yang lebih besar. Para Ekonom, sebelumnya berpandangan bahwa apabila pertumbuhan dapat diakselerasi, mekanisme trickle-down pada akhirnya akan menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan distribusi pendapatan.Menurut mereka, redistribusi pendapatan yang menguntungkan orang miskin kemungkinan tidak akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam arti output per kapita yang lebih besar.

Keadilan menurut Qardhawi (1994) adalah keseimbangan antara berbagai potensi individu baik moral ataupun material, antara individu dengan komunitas (masyarakat), antara komunitas dengan komunitas. Keadilan tidak berarti kesamaan secara mutlak karena menyamakan antara dua hal yang berbeda seperti membedakan antara dua hal yang sama. Kedua tindakan tersebut tidak dapat dikatakan keadilan, apalagi persamaan secara mutlak adalah suatu hal yang mustahil karena bertentangan dengan tabiat manusia. Dengan demikian, keadilan adalah menyamakan dua hal yang sama sesuai dengan batas-batas persamaan dan kemiripan kondisi antar keduanya, atau membedakan antara dua hal yang berbeda sesuai batas-batas perbedaan dan keterpautan kondisi antar keduanya.Arti keadilan dalam ekonomi adalah persamaan dalam kesempatan dan sarana, serta mengakui perbedaan kemampuan dalam memanfaatkan kesempatan dan sarana yang disediakan.

Oleh sebab itu, tidak boleh ada seorang pun yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan yang memungkin-kannya untuk melaksanakan salah satu kewajibannya. Juga tidak boleh ada seorang pun yang tidak mendapatkan sarana yang akan dipergunakan untuk mecapai kesempatan tersebut. Untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan harus ada suatu sistem pasar yang sehat. Pasar itu sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang canggih, namun gampang dirusak, untuk menata kehidupan ekonomi, sehingga setiap pribadi memberikan sumbangannya bagi keseluruhan dan juga memenuhi kebutuhannnya sendiri dengan kebebasan penuh untuk melakukan pilihan pribadinya. Pasar yang sehat menggalakkan keragaman, prakarsa dan kreativitas pribadi, dan upaya-upaya yang produktif (Korten, 2002).

Pasar yang sehat sangat tergantung pada kesadaran para pesertanya, sehingga harus ada persyaratan agar masyarakat umum menjatuhkan sanksi terhadap orang yang tidak menghormati hak dan kebutuhan orang lain, serta mengekang secara sukarela dorongan pribadi mereka untuk melampaui batas. Apabila tidak ada suatu budaya etika dan aturan-aturan publik yang memadai, maka pasar gampang sekali dirusak. Pasar yang sehat, tidak berfungsi dengan paham individualisme ekstrem dan kerakusan kapitalisme yang semena-mena, dan juga tidak berfungsi lewat penindasan oleh hierarki dan yang tidak mementingkan diri sama sekali, seperti dalam komunisme. Kedua faham tersebut merupakan penyakit yang amat parah.Sistem Kapitalisme telah memberikan kepada individu kebebasan yang luar biasa, mengalahkan masyarakat dan kepentingan sosial, baik material maupun spiritual (Laissez Faire Laissez Fasser).

Sebaliknya, sistem komunisme merampas dari individu segala yang telah diberikan oleh sistem kapitalisme, sehingga individu menjadi kurus, kusut, kehilangan motivasi dan kepribadian. Kesemuanya itu dirampas dan kemudian diberikan kepada sesuatu yang disebut masyarakat, yang tercermin dalam Negara. Negara menjadi gemuk dan berkuasa penuh. Padahal ia tidak lain adalah alat yang terdiri atas sejumlah individu. Akhirnya sekelompok kecil orang menjadi gemuk dan berkuasa di atas penderitaan orang lain, yang nota bene mayoritas dari masyarakat (Qardhawi, 1995).

Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam lahir sebagai sistem ekonomi yang dapat merealisasikan keadilan antara hak-hak individu dengan hak-hak kolektif suatu masyarakat. Pada saat ini, para ahli Ekonomi menggali kembali sistem ekonomi Islam yang pernah berjaya sebelum abad pertengahan. Ruh sistem ekonomi Islam adalah keseimbangan (pertengahan) yang adil. Ciri khas keseimbangan ini tercermin antara individu dan masyarakat sebagaimana ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, yaitu dunia dan akhirat, jasmani dan ruhani, akal dan nurani, idealisme dan fakta, dan pasangan-pasangan lainnya yang disebutkan di dalam kitab Al Quran. Sistem Ekonomi Islam tidak menganiaya masyarakat, terutama masyarakat lemah, seperti yang dilakukan oleh sistem kapitalis.

Ekonomi Islam pada hakikatnya tidak menganiaya hak-hak kebebasan individu, seperti yang dilakukan oleh komunis, terutama Marxisme. Akan tetapi, keseimbangan di antara keduanya, tidak menyia-nyiakan, dan tidak berlebih-lebihan, tidak melampaui batas dan tidak pula merugikan. Dalam mencapai keseimbangan tersebut, dibutuhkan adanya lingkungan yang baik dan sadar secara moral yang dapat membantu reformasi unsur manusia di pasar berlandaskan sebuah keimanan. Dengan demikian akan melengkapi sistem harga di dalam memaksimalkan efisiensi maupun keadilan pada penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya materi lainnya.

Namun, sangat sulit, untuk mengasumsikan bahwa semua individu akan sadar secara moral kepada masyarakat, dan keimanan saja tidak akan mampu menghilangkan ketidakadilan sistem pasar, sehingga negara juga harus memainkan peran komplementer (Chapra, 2000). Negara harus melakukannya dengan cara-cara yang tidak mengekang kebebasan dan inisiatif sektor swasta berlandaskan kerangka hukum yang dipikirkan dengan baik, bersama dengan insentif dan hukuman yang tepat, check and balance untuk memperkuat basis moral masyarakat dan menciptakan sebuah lingkungan yang kondusif.

Oleh karena itu, telah dirasakan bahwa sistem ekonomi kapitalis sekuler yang membedakan antara kesejahteraan material dengan masalah ruhaniah banyak membawa masalah dalam distribusi kesejahteraan yang adil dan seimbang di antara masyarakat. Dengan demikian, sebagaimana yang dikemukakan oleh Fukuyama (1995), bahwa perlu disadari, kehidupan ekonomi tertanam secara mendalam pada kehidupan sosial dan tidak bisa dipahami terpisah dari adat, moral, dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat di mana proses ekonomi itu terjadi. Sehingga, membahas pembangunan ekonomi di Indonesia dengan memasukkan nilai-nilai Islam bukan suatu hal yang irrelevant.

Ditulis oleh:

Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec

Hilman Fauzi Nugraha, S.E.I

 

Last Updated on Thursday, 12 April 2012 10:20
 
Berperang Melawan Sistem Ribawi PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 04 April 2012 03:27

anti riba

Berperang Melawan Sistem Ekonomi Ribawi

 

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya

(QS. Al-Baqarah: 279)

Pada ayat ini Allah menegaskan, bahwa jika kita tidak meninggalkan riba, maka Allah dan rasul-Nya akan memerangi kita.

Ini bukti keseriusan Allah swt terhadap bahaya riba dalam bidang ekonomi dan sosial. Sungguh, dampak negatif yang ditimbulkan dari sistem ekonomi ribawi begitu dahsyat. Tahun 1998 negeri kita terserang badai krisis moneter dan ekonomi. Seluruh bank saat itu bangkrut kecuali bank Muamalah yang bersendikan syariah. Baru kemudian setelah itu diikuti lahirnya bank-bank syariah lain. Tahun 2009, Amerika pun tak bisa menghindar dari krisis ekonomi yang dimulai bangkrutnya perusahaan perumahan dan otomotif akibat pemberian kredit perumahan yang tidak realistis. Dan tahun ini Eropa sedang dihadapkan dengan krisis yang akan melanda semua daratannya akibat imbas krisis moneter dan krisis ekonomi yang nelanda Yunani.

Allah swt telah menegaskan bahwa perbuatan riba adalah haram, sedangkan jual beli adalah halal. Sayangnya, banyak di kalangan umat Islam yang masih meragukan bank Islam, bahkan mereka sering mencibir dengan mengatakan, “Ah, bank Islam sama saja dengan bank konvensional.”

Perkataan mereka sebenarnya sama dengan perkataan yang pernah diucapkan kaum Jahiliyah pada masa Nabi saw. Allah swt menceritakan, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “

(QS. Al-Baqarah: 275)

Pada masa itu, kaum Jahilliyah beralasan, jika kami membeli seekor unta seharga 100 dinar, lalu kami jual dengan harga 110 dinar, maka kami mendapat keuntungan sebesar 10 dinar,  lalu apa bedanya jika kami menghutangkan uang sebesar 100 dinar kepada seseorang kemudian kami syaratkan dia membayar 110 dinar di waktu tertentu sehingga kami mendapat keuntungan sebesar 10 dinar? Apa bedanya menjual unta dan memberi hutang?, toh modalnya sama saja sebesar 100 dinar, dan keuntungan yang di dapat pun sama sebesar 10 dinar, lalu apa bedanya jual-beli dan riba? Toh bukankah sama saja jual-beli dengan riba?

Namun Allah menjawab dengan tegas, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Adapun Penjelasan ilmu ekonominya sebagai berikut,

  1. Dalam jual-beli ada sektor ril (barang) yang diperjual belikan, sedangkan dalam riba tidak ada barang (sektor ril). Jika kita membeli handphone di Pusat Celuler seharga Rp 1 juta lalu kita menjualnya di tempat kita dengan harga Rp 1,2 juta dan kita mendapat keuntungan Rp.200 ribu adalah merupakan bentuk jual beli yang dihalalkan, sebab di sana terjadi distribusi kekayaan pada semua pihak. Bayangkan, saat kita naik angkot ke Pusat Celluler, maka kita telah menggunakan jasa angkot sehingga supir akngkot tersejahterakan, lalu toko penjual handdphone tersejahterakan, pabrik handphone dan karyawannya pun tersejahterakan, distributor handphone ikut tersejahterakan. Dengan demikian perputaran uang dan ekonomi merata ke semua pihak sehingga menggairahkan roda kehidupan ekonomi. Berbeda dengan keuntungan bunga yang dibebankan kepada debitor (orang yang berhutang), tidak banyak pihak yang ikut tersejahterakan
  2. Dalam jual beli ada sifat ketawakkalan kepada Allah dalam mendapat keuntungan, karena jika penjual laku dagangannya maka ia mendapat untung, namun jika belum laku ia tidak atau kurang beruntung. Sehingga sifat perjuangan dan tawakkal akan tinggi. Berbeda dengan orang yang mengambil keuntungan dengan pasti melalui bunga (interest), hal ini menimbulkan sikap kurang tawakkal kepada Allah dan masa bodoh serta bersikap zalim karena memastikan keuntungan, sementara orang yang diberi hutang belum tentu berhasil dalam usahanya
  3. Dalam jual-beli terdapat kemungkinan untung lebih besar atau kecil, sedangkan dalam sistem bunga (riba) hanya memastikan keuntungan tetap.

 

Dengan demikian orang yang sering membantah bahwa bank Islam sama saja dengan bank konvensional dapat dipatahkan dengan jawaban di atas.

Tapi, ada lagi orang yang berpendapat seperti ini, “Ah, apaan tuh bank Islam, kalau kita minta pembiayaan, susah dan kelebihannya terlalu mahal, sedangkan di bank konvensional sih cepat, mudah dan murah”

Alasan atas orang yang berpendapat demikian dapat kita jawab sebagai berikut,:

 

  1. Tanyakan pada dirinya, apakah dia muslim atau bukan? Jika muslim, apakah dia mau taat kepada hukum Allah atau tidak? Lihatlah ayat dan hadits yang menjelaskan ancaman berat kepada pelaku riba, baik pemakan, pencatat maupun saksi atas transsaksi riba. Siapakah yang memberikan rezeki padanya? Bukankah Allah? Lalu mengapa dia ingkar terhadap perintah dan larangan Allah, bahkan tidak mengindahkan ancaman Allah dan rasul-Nya? Apakah dia mengerti arti keberkahan dalam rezeki? Apakah dia tidak tahu bahwa harta yang didapat dan digunakan akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah swt?
  2. Jika mereka merasa kelebihan atau marjin pembiayaan di bank Islam lebih mahal atau lebih besar dari bank konvensional, berapa sih bedanya dan selisihnya? Signifikankah? Kalaupun dia menganggap signifikan, mana yang lebih dipentingkan keberkahan atau keuntungan semu? Ketahuilah bahwa meskipun marjin pembiayaan terlihat besar namun pada hakikatnya ia bersifat fix (tetap) dan tidak mengikuti perkembangan suku bunga bank sentral. Sedangkan di bank konvensional, meskipun di awal terlihat bunganya kecil, akan tetapi dia bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan suku bunga, sehingga di perjalanan, boleh jadi akibat kenaikan suku bunga, akhir nya pembayaran kelebihan bunga lebih besar dari marjin mudhorbah yang ditentukan bank Islam
  3. Sadarilah, bahwa hanya bertransaksi dengan bank syariah berartti kita ikut memajukan institusi keuangan Islam, yang dampaknya akan kembali kepada umat Islam. Dan hal ini merupakan bentuk jihad bil mal (jihad dengan harta) yang banyak diperintahkan Allah swt dan rasul-Nya.  Beberapa ayat yang mendorong berjihad dengan harta antara lain, Firman Allah swt:  Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Ash-Shaff: 10-11) Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. At-Taubah: 41)
  4. 4. Dengan memperjuangkan institusi keuangan Islami lewat bertransaksi keuangan hanya melalui bank syariah, maka akan dapat mengembangkan dan memperkuat bank-bank syariah, sehingga suatu saat boleh jadi kemudahan, fasulitas dan margin yang lebih kompetitif dengan bank konvensional akan terjadi. Sebab, kenyataannnya saat ini, dana yang tersimpan dan berputar di bank syariah secara nasional hanya berjumlah sekitar 6% dari total dana nasional yang yang berada di seluruh bank. Sedangkan sisanya yakni sebesar 94% total dana nasional berada dan berputar melalui bank konvensional. Itulah sebabnya kita mesti berjihad dan berjuang memperkuat lembaga keuangan Islam.
  5. Jadilah tentara Allah dan rasul-Nya dalam memerangi sistem ekonomi ribawi dengan bertransaksi dengan institusi keuangan syariah. Cuma ada dua pilihan, apakah kita menjadi pihak yang diperangi Allah dan rasul-Nya karena berbuat riba?, atau kita menjadi bagian dari tentara Allah dan rasul-Nya yang ikut memerangi dan berjihad dengan harta melalui penguatan terhadap seluruh lembaga keuangan syariah? Jika tidak, maka Allah berfirman: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (QS. Al-Baqarah: 279)

 

 

Wallahu a’lam bis showab.

 

Muhammad Jamhuri

http://muhammadjamhuri.blogspot.com

 

Last Updated on Thursday, 12 April 2012 10:20
 
Tiket Kereta Api PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 04 April 2012 04:54

KINI BMT TAMAN SURGA MELAYANI PEMBELIAN TIKET KERETA API

Pemesanan dapat menghubungi kantor kami di 021-64711144

Brosur KAI

Last Updated on Wednesday, 04 April 2012 05:23
 
Sejarah BMT Taman Surga PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 05 May 2011 00:00
KSU Syari’ah BMT Taman Surga adalah Kependekan dari Koperasi Serba Usaha Syari’ah Baitul Maal wat Tamwil, sebuah Lembaga Ekonomi Mikro Syari’ah dengan badan hukum koperasi yang memadukan kegiatan usahanya pada Trilogi Pemberdayaan meliputi Pendidikan, Ekonomi, dan Kesehatan. BMT Taman Surga didirikan sejak tahun 2007 dan berlokasi di Jalan Budi Mulia No. 23 Pademangan Barat Jakarta Utara. Dan mulai tanggal 8 Januari 2011 berpindah alamat menjadi Jalan Budi Mulia No. 5A, Pademangan Barat Jakarta Utara.

Berdirinya KSU Syari’ah Taman Surga merupakan upaya pemberdayaan masyarakat meliputi pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan kaum dhuafa oleh Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol, yang pada akhirnya menjadi sebuah gerakan holistik. Ketiga misi pemerdayaan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan terangkum porsinya dalam divisi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) TAMAN SURGA.

Integritas lembaga yang berupaya mewujudkan kemandirian masyarakat tak berarti jika BMT Taman Surga belum dapat mandiri. Ini merupakan peluang bagi BMT Taman Surga untuk mengembangkan usaha produktif yang lebih profitable. Peluang ini juga didukung dengan aktivitas Baitut Tamwil BMT yang tidak hanya sebatas aktivitas pembiayaan. Namun, dapat merambah transaksi pada sektor riil. Hal ini, akan berdampak pada meningkatnya kemandirian BMT.
Last Updated on Thursday, 05 May 2011 11:17
 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Page 1 of 2

Polls

Bagaimana Pelayanan BMT Taman Surga saat ini ?
 

Who's Online

We have 1 guest online